EDUKASI INOVATIF DALAM PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 PADA SISWA SEKOLAH DASAR

Main Article Content

Rifka Putri Andayani
Rizka Ausrianti

Abstract

Latar Belakang:


Virus Corona atau yang biasa disebut dengan COVID-19 bisa menyerang siapa saja. Wabah ini merupakan masalah Nasional dan Internasional yang menyerang serta meresahkan diseluruh dunia. Anak-anak merupakan salah satu kelompok yang rentan terkena COVID-19, oleh karena itu perlindungan terhadap anak-anak serta fasilitas pendidikan anak sangatlah penting. Tingginya jumlah siswa di lingkungan SD N 16 Surau Gadang membuat risiko masalah penyebaran virus Covid-19 semakin tinggi.


Metode:


Kegiatan pengabdian masyarakat ini dimulai dengan tahap pengumpulan data kepada mitra dan hasil observasi, tahap persiapan, tahap pelaksanaan kegiatan dengan melakukan pelatihan dan transfer ilmu serta diakhiri dengan melakukan monitoring dan evaluasi.


Hasil:


Kegiatan pengabdian masyaraat dilaksanakan selama 1 minggu yaitu pada tanggal 1 sampai dengan 6 November 2021. Peserta terdiri dari siswa kelas 1, 2 dan kelas 3. Waktu pelaksanaan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.

Article Details

Section
Articles

References

Kemenkes. (2020a). Pedoman Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja di Masa Pandemi COVID-19. Kemenkes RI.
Kemenkes. (2020b). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19).
Nafilah, Z. A., & Muflihah, . (2020). Langkah Taktis Pencegahan Covid-19 di Desa Lowayu Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(2), 360. https://doi.org/10.24198/jppm.v7i2.28821
Rachmayanie, R., Setiawan, M. A., & Rachman, F. (2020). Pengantar Pelaksanaan Praktik Pengajaran di Sekolah Bimbingan dan Konseling. CV Budi Utama.
Ramadhan, I. L. (2020). Strategi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan. JUSTITIA?: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(3), 518–522.
Yakob, M., Hidayat, M. T., Suciani, A., & Nucifera, P. (2020). Strategi Pencegahan Penularan Virus Covid-19 pada Sekolah Dasar. 4, 209–214.