Analisis Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Peran Advokasi Perawat dalam Proses Informed Consent di Ruang Rawat Inap
Main Article Content
Abstract
Pelaksanaan peran advokasi perawat dalam informed consent masih kurang optimal. Pada penelitian Salman tahun 2009 didapatkan 53,3% tidak melaksanakan perannya sebagai pembela dalam proses informed consent, 66,6 % tanda tangan perawat tidak lengkap. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan peran advokasi perawat dalam proses informed consent di ruang rawat inap RSUD Dr. Rasidin Padang. Jenis penelitian analitik dengan desain cross sectional. Teknik pengambilan sampel adalah total sampling, dengan jumlah 61 orang responden. Penelitian ini dianalisa secara univariat menggunakan tabel distribusi frekuensi dan bivariat menggunakan uji statistik Chi-square. Hasil penelitian didapatkan 45,9% perawat memiliki pendidikan vokasional, sebesar 8,2% perawat memiliki pengetahuan rendah, sebesar 36,1% kepemimpinan dokter tidak mendukung, sebesar 45,9% perawat memiliki kode etik tidak terlaksana. Adanya hubungan tingkat pendidikan (p value = 0,043), ada hubungan pengetahuan (p value = 0,028), tidak ada hubungan kepemimpinan dokter (p value = 0,392), ada hubungan kode etik (p value = 0,043) dengan pelaksanaan peran advokasi perawat dalam proses informed consent. Pada penelitian ini ditemukan bahwa tingkat pendidikan dan pengetahuan yang rendah, serta kode etik dapat mempengaruhi pelaksanaan peran advokasi perawat.
Downloads
Article Details
References
Dalam, T. K. (2018). Tahun 2018.
Firmansyah, D. (2016). PERAN PERAWAT DALAM INFORMED CONSENT PASIEN PROGRAM STUDI S-1 KEPERAWATAN STIKES KUSUMA HUSADA.
Kawi, ., Nurhayati, R., & Dahlan, S. (2018). TINGKAT PENGETAHUAN PERAWAT TENTANG INFORMED CONSENT BAGI TENAGA PERAWAT YANG MELAKSANAKAN ASUHAN KEPERAWATAN UNTUK PASIEN YANG DIRAWAT DI RSUD Dr H SOEWONDO KENDAL. Soepra, 3(2), 205. https://doi.org/10.24167/shk.v3i2.782
Kementerian Kesehatan RI. (2009). UU no. 44 Tahun 2009 Tentang RS. Undang-Undang Republik Indonesia, 1, 41. https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2009/uu0442009.pdf
Kencananingtyas, S. A., Lestari, T., & Harjanti, -. (2014). Pelaksanaan Pemberian Informed Consent Dan Kelengkapan Informasi Di Rsu Jati Husada Karanganyar Tahun 2014. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 2(2), 86–91. https://doi.org/10.33560/.v2i2.29
mubarak, wahit iqbal, D. (2009). ilmu keperawatan komunitas. Turnbull 1986, 6–17.
Rose Satiti, Y., Susilo, H., & Dewanto, A. (2015). Penyampaian Informasi oleh Perawat dalam Persetujuan Tindakan Medis di Rumah Sakit: Permasalahan dan Solusi. Jurnal Kedokteran Brawijaya, 28(2), 169–173. https://doi.org/10.21776/ub.jkb.2015.028.02.10
Sulistiyowati, M. A. E. T. (2016). Pelaksanaan Advokasi Perawat dalam Informed consent Di Rumah sakit Islam Sultan Agung Semarang. Jurnal Ilmu Keperawatan Dan Kebidanan, 2(4), 188–194.
Telaumbanua, H. T. N. (2019). Peran perawat sebagai advokat pasien dalam pemberian asuhan keperawatan di pelayanan kesehatan. Universitas Sumatera Utara, 1, 1–9. https://osf.io/preprints/njwr2/